Laporan Pajak Anda, Kami yang

Selesaikan

Tim Tax Advisor Lanting Project merupakan Tenaga Profesional yang Bersertifikasi dan berpengalaman.

Tax Advisor - Main Image

Solusi Pajak yang Simpel dan Terpercaya dari Tenaga Profesional 

Tim Tax Advisor Lanting Project merupakan Tenaga Profesional yang Bersertifikasi dan berpengalaman lebih dari 13 Tahun, baik di skala pendampingan Pajak untuk Pelaku UMKM, Badan Usaha CV maupun PT, serta Perusahaan berskala Global. Dengan dukungan Tax Advisor Bersertifikasi, kami menghadirkan layanan perpajakan yang profesional, kredibel dan mampu membantu Anda mengambil Keputusan yang Tepat.

Logo - ATPI

Asosiasi Teknisi Perpajakan Indonesia

Logo - Yayasan Pendidikan Internal Audit

Yayasan Pendidikan Internal Audit

Logo - Revolution Mind Indonesia

Revolution Mind Indonesia

Harga Transparan

Tarif sudah tercantum jelas. Tidak ada biaya tambahan setelah pekerjaan selesai.

Sepenuhnya Online

Kirim dokumen via WhatsApp atau email dari mana saja. Tidak perlu datang ke kantor.

BPE Resmi dari DJP

Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik sah — bukan sekadar laporan internal kami.

Kerahasiaan Data Terjamin

Informasi yang diberikan dikelola dengan aman, rahasia dan terlindungi. Informasi hanya digunakan untuk mendukung layanan yang Anda butuhkan

Semua Harga Jasa ditetapkan di awal dan berlaku tetap, sesuai jenis pelaporan yang Anda butuhkan.

Harga Jasa yang tercantum mencakup layanan konsultasi dan pendampingan secara online.

Apabila diperlukan konsultasi atau pertemuan tatap muka, biaya tambahan akan dikenakan sesuai kebutuhan dan lokasi pertemuan

SPT Tahunan 1770SS

Rp 200.000,-

Karyawan dengan gaji < Rp60 juta/tahun

SPT Tahunan 1770S

Rp 250.000,-

Karyawan dengan gaji > Rp60 juta/tahun atau multi sumber

SPT Pekerja Mandiri

Rp 400.000,-

SPT UMKM

Rp 500.000,-

SPT Tahunan CV / PT

Rp 2.500.000,-

Pajak Bulanan CV / PT

Rp 2.000.000,-

Khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Hubungi Kami

1

Ceritakan kebutuhan pajak Anda dengan Tim Tax Advisor, kami akan bantu tentukan layanan yang tepat.

Pengiriman Dokumen

2

Kirimkan data / dokumen seperti NPWP, transaksi laporan keuangan dan detail data lainnya yang berkaitan dengan kewajiban pajak.

Pengerjaan

3

Tim Tax Advisor menghitung dan memproses pelaporan pajak Anda sesuai ketentuan DJP.

Terima BPE

4

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) langsung terkirim ke alamat email Anda begitu laporan selesai.

Tidak Yakin Mana Layanan yang Sesuai?

Konsultasikan Dulu dengan Tim Tax Advisor - Gratis

Kami senang membantu – Yukk…kita mulai diskusi dari pertanyaan sederhana mengenai kebutuhan Pajak Usaha Anda. Kami siap memberikan rekomendasi dan memberi solusi yang tepat, efektif dan sesuai dengan kebutuhan Anda.